Komisi IX DPR dorong pelegalan ganja untuk kebutuhan medis

Terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis.

Seorang ibu yang meminta pemerintah memperbolehkan ganja medis. Twitter/@andienaisyah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan, Indonesia sudah seharusnya memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja (cannabis sativa) untuk kepentingan medis. Hal ini disampaikan Charles menyusul viralnya foto Pika, anak penderita cerebral palsy, bersama ibunya, Santi Warastuti, yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan.

"Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia," ujar Charles kepada wartawan, Selasa (28/6)

Menurut Charles, pada akhir 2020 Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961. Artinya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis. 

"Sebaliknya, keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis," ujarnya.

Charles menjelaskan, di dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand.