Konflik internal ‘Hati Nurani Rakyat’ makin memanas

Kubu OSO menerima SK Kemenkumham terkait kepengurusan. Sedangkan Sarifudin Sudding dkk tetap melanjutkan Munaslub.

Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang. (foto: Antara)

Konflik internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) semakin memanas. Terlebih setelah pengurus dibawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait restrukturisasi kepengurusan yang baru, sehingga secara sah diakui negara.

"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham Yasonna Loaly, baru dikeluarkan Rabu (17/1) sore," ujar OSO seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/1).

OSO menuding kubu Sarifuddin Sudding adalah ilegal. Bahkan, Oso menegaskan apabila kubu Sarifuddin Sudding tetap mengatasnamakan Partai Hanura, maka dirinya tidak ragu melaporkannya kepada pihak Kepolisian. "Kalau orang mengerti organisasi dan Anggaran Dasar partai maka tindakan itu (yang dilakukan kubu Sudding) adalah pelanggaran," sambungnya.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.

Sementara Sarifuddin Sudding memastikan tetap menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di kantor DPP Partai Hanura, Cilangkap, pada 17-18 Januari 2018. Munaslub dibuka oleh Dewan Penasihat Partai Hanura Khairuddin Ismail. "Dengan mengucapkan Bismilahirrohmannirrohim, saya nyatakan Munaslub ini dibuka," ujar Khairuddin Ismail.