KPK sebut banyak pengembalian modal pemilu lewat korupsi

Sayangnya, pengembalian modal itu diwarnai dengan aktivitas korupsi.

ilustrasi. foto Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk tidak korupsi setelah mendapatkan jabatannya. Apalagi biaya di dunia politik membengkak kemudian mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari hasil korupsi. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, para pejabat kerap kali memanfaatkan posisinya untuk mengembalikan modal yang dipakai dalam pemilu. Sayangnya, pengembalian modal itu diwarnai dengan aktivitas korupsi. 

“Dengan kontestasi Pilkada yang berbiaya tinggi, setelah terpilih pejabat akan memikirkan untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama pemilihan. Modal tersebut tidak cukup hanya diperoleh dari gaji resmi saja, sehingga ia melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup modalnya,” kata Ghufron dalam Talkshow 2 Dekade Rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) bertema “Sinergi Membangun Negeri: Mencegah Kriminal Menguasai Negeri,” yang diadakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara daring dan luring, Selasa (22/3). 

Ghufron menerangkan bentuknya seperti jual-beli perizinan, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, hingga jual-beli izin konsesi sumber daya alam.Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat juga seringkali dilakukan demi merawat pemilih. 

"Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya,” ujar Ghufron.