KPK setop 36 perkara, PKS: Jangan-jangan kasus orang penting

KPK diminta merinci 36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dengan merinci 36 perkara dugaan korupsi yang telah dihentikan pada tahap penyelidikannya. Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil.

 

Hal itu, kata dia, untuk menghindari kecurigaan bahwa terdapat kasus-kasus besar yang menyangkut figur penting dihentikan penyelidikannya.

"Jangan-jangan ini kasus-kasus yang terkait orang penting di negeri sehingga kemudian dihentikan oleh KPK, intinya keterbukaan saja kepada publik," ujar Nasir di sela-sela acara "Kenduri Kebangkasaan" di Sekolah Sukma Bangsa di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).

"Pertanyaannya adalah kasus apa saja, artinya KPK juga harus transparan menyampaikan kepada publik ketika kasus dapat dihentikan kenapa?," imbuhnya.