KPU akan tinjau ulang calon anggota DPD dari parpol

Anggota Parpol tidak diperkenankan menjadi anggota DPD

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (kanan) memeriksa berkas pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Alirman Sori (kiri) di Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, Padang, Selasa (10/7)./AntaraFoto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Senin (23/7).

Meski begitu, Wahyu menyebut pihaknya belum mendapatkan salinan keputusan MK. Setelah melihat fisiknya, KPU akan mempelajari, meneliti dan menjalankan putusan tersebut.

"Sekilas saya membaca, anggota Parpol tidak diperkenankan menjadi anggota DPD. Kurang lebih seperti itu.  Nah, kalau dia (bacaleg) ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, berarti harus mundur dari jabatannya (dari Parpol)," jelas Wahyu.

Wahyu juga mengakui, KPU telah memiliki data bacaleg DPD yang berasal dari parpol. Selama ini KPU mengabaikannya, sebab tidak ada larangan. Setelah ada, KPU akan mereview kembali beberapa calon anggota DPD yang berasal dari pengurus Parpol.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan keputusan MK memperjelas kedudukan DPD sebagai perwakilan daerah. Jadi wajar jika MK membebaskan calon anggota DPD dari kepengurusan Parpol.