Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi adanya kemungkinan calon tunggal dalam Pemilu Presiden 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi adanya kemungkinan calon tunggal dalam Pemilu Presiden 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan sesuai dengan ketentuan, jika sampai batas akhir masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang. KPU akan memperpanjang pendaftaran selama tujuh hari kerja.
"Kemudian jika masih tetap calon tunggal, maka ya sudah Pemilu tetap kami laksanakan dengan satu calon" tuturnya, Senin (23/7).
Masa pendaftaran Capres-Cawapres dibuka pada 4-10 Agustus 2018. KPU telah menyiapkan dan membuat simulasi pendaftaran Capres-Cawapres hingga detik-detik akhir batas waktu yang ditentukan.
"Partai politik dan gabungan Parpol itu mengambil waktu pada hari terakhir pendaftaran, itu sudah kami simulasikan sehingga sudah teruji dalam beberapa kondisi. Kami sudah siap melayani sepanjang masih dalam masa tahapan (pendaftaran)," tegasnya.