close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) didampingi komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/7). Pertemuan tersebut untuk melaporkan pelaksanaan Pilkada 2018
icon caption
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) didampingi komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/7). Pertemuan tersebut untuk melaporkan pelaksanaan Pilkada 2018
Politik
Selasa, 24 Juli 2018 06:05

KPU antisipasi calon tunggal pada Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi adanya kemungkinan calon tunggal dalam Pemilu Presiden 2019.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi adanya kemungkinan calon tunggal dalam Pemilu Presiden 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan sesuai dengan ketentuan, jika sampai batas akhir masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang. KPU akan memperpanjang pendaftaran selama tujuh hari kerja.

"Kemudian jika masih tetap calon tunggal, maka ya sudah Pemilu tetap kami laksanakan dengan satu calon" tuturnya, Senin (23/7). 

Masa pendaftaran Capres-Cawapres dibuka pada 4-10 Agustus 2018. KPU telah menyiapkan dan membuat simulasi pendaftaran Capres-Cawapres hingga detik-detik akhir batas waktu yang ditentukan.

"Partai politik dan gabungan Parpol itu mengambil waktu pada hari terakhir pendaftaran, itu sudah kami simulasikan sehingga sudah teruji dalam beberapa kondisi. Kami sudah siap melayani sepanjang masih dalam masa tahapan (pendaftaran)," tegasnya.

Wahyu mengisyaratkan pendaftaran Capres-Cawapres tidak harus calonnya sendiri yang datang, melainkan partai politik pengusung calon tersebut. Hanya saja, KPU membatasi maksimal 10 orang saja yang masuk dalam ruang pendaftaran. 

"Tapi bukan pendukung ya, melainkan petugas pendaftaran atau pendamping yang mempersiapkan data," jelasnya. 

Sama seperti pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), pada hari terakhir pendaftaran, yaitu pada (10/8), KPU memberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB.

Adapun, yang perlu dipersiapkan dalam pencalonan yaitu dokumen-dokumen pencalonan terkait dengan partai politik atau gabungan partai yang mencalonkan. Sebab, hal tersebut sudah ada ketentuannya yaitu harus 20% suara (suara sah dan 25 kursi di DPR).

"Kami nanti akan meneliti apakah Parpol yang mencalonkan presiden dan Cawapres tersebut telah memenuhi syarat atau belum. Jika telah memenuhi, kami terima. Namun, jika tidak memenuhi syaratnya akan dikembalikan," pungkas Wahyu. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan