KPU revisi rekapitulasi pemilih sementara

Berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan KPU, sebanyak 185.639.674 pemilih sudah terdaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 171 daerah dengan sebanyak 801.838 TPS/Ayu Mumpuni

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 171 daerah dengan sebanyak 801.838 TPS.  Penambahan tersebut atas dasar rekapitulasi dari empat kabupaten/kota di Provinsi Papua  yang baru saja menyelesaikan pendataan DPS. 

Berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan KPU, sebanyak 185.639.674 pemilih sudah terdaftar. Selanjutnya KPU akan melakukan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), disusul dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Agustus.

"Perubahan ini dilakukan karena 23 Juni lalu, belum 514 kabupaten/kota terdata," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, Kamis (12/7).

Terkait calon pemilih di luar negeri, KPU akan melakukan sinkronisasi berdasarkan sistem informasi data pemilih (sidalih). Para pemilih yang berada di luar negeri akan melakukan pemungutan suara lebih awal, namun hasil penghitungan suara tetap bersamaan dengan surat suara lainnya.

KTP-el diharapkan selesai akhir 2018