sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU revisi rekapitulasi pemilih sementara

Berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan KPU, sebanyak 185.639.674 pemilih sudah terdaftar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 13 Jul 2018 09:45 WIB
KPU revisi rekapitulasi pemilih sementara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 171 daerah dengan sebanyak 801.838 TPS.  Penambahan tersebut atas dasar rekapitulasi dari empat kabupaten/kota di Provinsi Papua  yang baru saja menyelesaikan pendataan DPS. 

Berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan KPU, sebanyak 185.639.674 pemilih sudah terdaftar. Selanjutnya KPU akan melakukan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), disusul dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Agustus.

"Perubahan ini dilakukan karena 23 Juni lalu, belum 514 kabupaten/kota terdata," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, Kamis (12/7).

Terkait calon pemilih di luar negeri, KPU akan melakukan sinkronisasi berdasarkan sistem informasi data pemilih (sidalih). Para pemilih yang berada di luar negeri akan melakukan pemungutan suara lebih awal, namun hasil penghitungan suara tetap bersamaan dengan surat suara lainnya.

KTP-el diharapkan selesai akhir 2018

Belum meratanya keberpemilikan KTP-el di masyarakat tak menjadi alasan bagi KPU untuk memberikan hak pilih kepada masyarkat. Kendati demikian KPU tetap berharap pemerintah dapat menyelesaikan proses pembuatan KTP-el akhir 2018 ini.

Hal itu juga disampaikan KPU dalam pertemuan dengan Presiden, beberapa waktu lalu. Selain itu, KPU juga memberikan apresiasi terhadap usaha Dukcapil yang memberlakukan sistem jemput bola bagi masyarakat belum memiliki KTP-el.

KPU berharap Dukcapil memberikan jumlah pemilih terdata dengan detil, sebagai upaya menyelamatkan hak pilih warga negara sebelum hari pemungutan suara.

Sponsored

Masih banyaknya sejumlah penghuni lapas yang belum terdaftar dan memiliki KTP-el sebagai pemilih juga menjadi perhatian dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu serentak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau adanya perhatian khusus terhadap hal itu. "Bawaslu sudah rekomendasikan agar diselesaikan sebelum Pilkada," kata Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin.

Mekanisme pendataan seharusnya dilakukan di dalam lapas dengan pendaftaran dan perekaman secara langsung. Kunjungan Bawaslu ke lapas perempuan di Tanggerang menemukan 32 dari 400 terpidana yang memiliki KTP-el belum terdata. 
 

Berita Lainnya
×
tekid