KPU sebut 15 parpol belum konfirmasi pendaftaran Pemilu 2024

Hingga kemarin (8/8), baru 18 parpol yang sudah mendaftar ke KPU.

Gedung KPU. Foto facebook.com/KPURepublikIndonesia/

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, 15 partai politik (parpol) dari 42 parpol yang telah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol) belum memberikan konfirmasi terkait waktu pendaftaran. Sementara, batas akhir pendaftaran hanya sampai Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

Diketahui, hingga Senin (8/8), total 18 partai parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dari 18 parpol, sebanyak lima partai masih belum lengkap dokumen pendaftaran.

"Partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut, 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh," kata anggota KPU, Idham Holik kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (9/8).

Idham menjelaskan, untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, parpol harus mendaftarkan diri ke KPU. Dalam proses pendaftaran, parpol harus memasukkan dokumen pendaftaran, seperi profil partai, kepengurusan partai baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, kantor tetap parpol dan dokumen lainnya.

KPU akan memeriksa dokumen pendaftaran parpol dengan hasil lengkap dan tidak lengkap. Jika dokumen pendaftaran lengkap, maka parpol tersebut statusnya terdaftar dan sehari setelahnya langsung dilakukan verifikasi administrasi. Sementara jika tidak lengkap, maka parpol harus melengkapi sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.