Pelaksanaan sosialisasi pemilu sendiri dilakukan sebelum masa kampanye, sehingga perlu adanya aturan terkait hal ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok regulasi terkait pendidikan pemilih tentang sosialisasi. Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, penyusunan regulasi tersebut dilakukan agar pemilih dapat membedakan sosialisasi dengan kampanye Pemilu 2024.
"Jadi, intinya kami dari KPU, regulasi-regulasi belum ada yang berubah. Kami sedang mematangkan regulasi terkait dengan pendidikan pemilih, karena nanti orang menyoal apa bedanya sosialisasi dengan kampanye," kata Afifuddin dalam Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Pelaksanaan sosialisasi pemilu sendiri dilakukan sebelum masa kampanye, sehingga perlu adanya aturan terkait hal ini. Sosialisasi sendiri bertujuan untuk mengenalkan tanpa maksud mengajak memilih, berbeda dengan kampanye.
Adapun saat ini, ujar Afif, aturan terkait kampanye masih merujuk pada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Namun, Afif mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga mengatur beberapa ketentuan terkait kampanye, termasuk pemotongan masa kampanye.