Pemilu 2024, KPU susun regulasi soal sosialisasi sebelum masa kampanye
Pelaksanaan sosialisasi pemilu sendiri dilakukan sebelum masa kampanye, sehingga perlu adanya aturan terkait hal ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok regulasi terkait pendidikan pemilih tentang sosialisasi. Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, penyusunan regulasi tersebut dilakukan agar pemilih dapat membedakan sosialisasi dengan kampanye Pemilu 2024.
"Jadi, intinya kami dari KPU, regulasi-regulasi belum ada yang berubah. Kami sedang mematangkan regulasi terkait dengan pendidikan pemilih, karena nanti orang menyoal apa bedanya sosialisasi dengan kampanye," kata Afifuddin dalam Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Pelaksanaan sosialisasi pemilu sendiri dilakukan sebelum masa kampanye, sehingga perlu adanya aturan terkait hal ini. Sosialisasi sendiri bertujuan untuk mengenalkan tanpa maksud mengajak memilih, berbeda dengan kampanye.
Adapun saat ini, ujar Afif, aturan terkait kampanye masih merujuk pada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Namun, Afif mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga mengatur beberapa ketentuan terkait kampanye, termasuk pemotongan masa kampanye.
"Terkait dengan regulasi kampanye dalam aturan kita, PKPU kita masih belum diganti, PKPU kampanye itu. Tetapi di UU (Nomor) 7, itu ada hal-hal yang mengatur atau meng-cut masa kampanye. Intinya Pemilu 2019 masa kampanyenya lama, 2024 tidak terlalu lama," ujar dia.
Adapun terkait kampanye, Afif juga berpesan agar nantinya dilakukan peserta pemilu melalui media sosial (medsos) bernuansa positif dan menonjolkan kebaikan. Oleh karenanya, sinergi antara KPU, Bawaslu, KPI, Kementerian Kominfo, dan Dewan Pers penting dilakukan guna mengantisipasi celah-celah pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2024 melalui medsos.
Sementara, pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan, pihaknya menggandeng sejumlah perusahaan platform medsos guna melakukan pemantauan dalam rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini merupakan salah satu strategi untuk menangkal potensi pelanggaran Pemilu melalui medsos.
"Untuk memastikan tidak ada ruang kosong. Karena kalau tidak ada tindakan yang diambil, ekspektasi publik terhadap Bawaslu sangat tinggi. Publik tahunya kalau ada dugaan pelanggaran di masa pemilu, ya itu harus ditangani Bawaslu," kata Lolly.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
DPD RI saat ini: Tak bertaji, tak diminati
Selasa, 28 Mar 2023 17:30 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB