KPU tanggapi wacana penundaan Pemilu 2024

KPU juga telah merencanakan membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu mulai 1 Agustus 2024.

Ilustrasi Pemilu. Dokumentasi Perludem

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Karenanya, enggan "terprovokasi" dengan wacana penundaan "pesta demokrasi".

Ketua KPU, Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya senantiasa bekerja sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan berlaku. Salah satunya, pemilu diadakan secara periodik lima tahun sekali.

"Sampai saat ini, KPU konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya, Senin (21/3). KPU bersama pemerintah dan DPR telah menetapkan pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

KPU, sambung Ilham, juga telah merencanakan membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu mulai 1 Agustus mendatang. Proses pendaftaran dihelat selama satu pekan.

Selain itu, KPU akan menyurati Komisi II DPR untuk membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 secara detail. Dia berharap, rancangan aturan tersebut dapat segera dibahas sehingga bisa secepatnya diundangkan.