KPU tegaskan Taufik Kurniawan masih caleg PAN

Ketentuan DCT itu tidak bisa dicoret oleh KPU, sekalipun sebagai penyelenggara Pemilu.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11)./AntaraFoto

Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/10) dan ditahan pada Jumat (1/11), Taufik Kurniawan ternyata masih tercatat sebagai calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kendati, resmi menyandang tersangka, Ketua KPU Arief Budiman menyebut Taufik Kurniawan tidak akan dicoret sebagai caleg pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

"Daftar calon tetap (DCT) ini sudah tidak bisa berubah. Tidak akan dicoret oleh KPU sekalipun tersandung kasus hukum, seperti korupsi," kata Arief Budiman kepada wartawan, Senin (5/11).

Mantan Ketua KPU Jawa Timur tersebut menilai dalam ketentuan DCT itu tidak bisa dicoret oleh KPU sekalipun sebagai penyelenggara Pemilu.

Hanya ada tiga cara bila DCT tersebut bisa dicoret. Pertama bila pemilik DCT itu dinyatakan meninggal dunia atau sakit parah. Kedua, DCT tersebut mengundurkan diri. Ketiga, bila kasus yang menjerat orang tersebut telah memiliki hukum tetap alias inkrah.

Arief menyebut jika DCT  telah ditetapkan pada 20 September. DCT sendiri sudah disetujui oleh semua pihak mulai dari Bawaslu, KPU, maupun partai politik yang menjadi peserta pemilu.