KPU tunda jawaban permohonan sengketa OSO

Jawaban KPU akan diberikan pada Rabu (26/9) besok.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9)./Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan waktu untuk menjawab permohonan gugatan sengketa yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Permintaan tersebut disampaikan KPU dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan OSO ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 
 
Anggota KPU Pramono Ubaid mengatakan, tambahan waktu diperlukan karena KPU baru menerima salinan permohonan pada Jumat (21/9) malam. Sementara pada Sabtu dan Minggu, KPU memiliki agenda lain sehingga tak bisa fokus pada gugatan itu. 

"Sehingga untuk menyusun jawaban dengan lengkap, sesuai dengan fakta-fakta yang kami miliki, KPU minta tambahan waktu," katanya di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin ( 24/9). 

KPU, kata Pramono, menawarkan hari Selasa (25/9). Hanya saja, pihak OSO meminta hari Rabu (26/9), setelah melakukan diskusi internal dengan saksi. 

Hal tersebut, menurut Pram, membuat waktu penanganan pelanggaran semakin panjang. Namun dia meyakini tidak akan menggangu tahapan penyelesaian kasus tersebut. 

Pramono meyakini, apa yang telah dilakukan KPU dengan mencoret nama OSO dari daftar calon DPD, telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
"Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus Parpol untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Kami menindaklanjuti peraturan tersebut dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU)," katanya menjelaskan.