sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU tunda jawaban permohonan sengketa OSO

Jawaban KPU akan diberikan pada Rabu (26/9) besok.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 25 Sep 2018 12:12 WIB
KPU tunda jawaban permohonan sengketa OSO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan waktu untuk menjawab permohonan gugatan sengketa yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Permintaan tersebut disampaikan KPU dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan OSO ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 
 
Anggota KPU Pramono Ubaid mengatakan, tambahan waktu diperlukan karena KPU baru menerima salinan permohonan pada Jumat (21/9) malam. Sementara pada Sabtu dan Minggu, KPU memiliki agenda lain sehingga tak bisa fokus pada gugatan itu. 

"Sehingga untuk menyusun jawaban dengan lengkap, sesuai dengan fakta-fakta yang kami miliki, KPU minta tambahan waktu," katanya di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin ( 24/9). 

KPU, kata Pramono, menawarkan hari Selasa (25/9). Hanya saja, pihak OSO meminta hari Rabu (26/9), setelah melakukan diskusi internal dengan saksi. 

Hal tersebut, menurut Pram, membuat waktu penanganan pelanggaran semakin panjang. Namun dia meyakini tidak akan menggangu tahapan penyelesaian kasus tersebut. 

Pramono meyakini, apa yang telah dilakukan KPU dengan mencoret nama OSO dari daftar calon DPD, telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
"Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus Parpol untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Kami menindaklanjuti peraturan tersebut dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU)," katanya menjelaskan. 

PKPU itu pun, lanjut dia, telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan tersebut juga telah diterapkan kepada calon anggota DPD lainnya. 

"Sehingga kami tidak memiliki alasan apapun untuk memperlakukan Pak OSO dengan cara yang berbeda," kata dia. 
 
Dalam sengketa ini, OSO melaporkan komisioner KPU karena mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. KPU juga menerbitkan surat permintaan pemberhentian menjadi pengurus parpol, jika ingin terus menjadi caleg pada (10/9). Tindakan KPU tersebut dinilai OSO merupakan pelanggaran administrasi.

Surat KPU dikeluarkan berlandaskan putusan MK nomor 30/PUU/XVI/2018, yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Hanya saja,  pihak OSO menilai putusan MK itu baru bisa dijalankan pada Pemilu 2024 mendatang. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid