Kritik RKUHP, KontraS: Eksekutif-legislatif sekongkol bungkam publik

Draf RKUHP atur hukuman bagi penghina presiden dan anggota DPR.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebelum pandemi/Antara Foto

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik isi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur hukuman bagi penghina presiden dan anggota DPR.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar mengatakan, rencana ini makin memperparah kondisi kebebasan sipil setelah sebelumnya ada Surat Telegram Kapolri soal pasal penghinaan pejabat negara/penguasa yang masih eksis.

"Dengan ditambah isi dari RUU KUHP ini, situasinya semakin kelihatan bahwa baik eksekutif maupun legislatif bersekongkol untuk membungkam suara publik," kata Rivanlee ketika dihubungi, Selasa (8/6).

Dalam draf RKUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menghina presiden/wakil presiden lewat media sosial diancam dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Selain itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal dua tahun.

Delik di atas masuk dalam Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Pasal 353 RUU KUHP misalnya, berbunyi: