sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kritik RKUHP, KontraS: Eksekutif-legislatif sekongkol bungkam publik

Draf RKUHP atur hukuman bagi penghina presiden dan anggota DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 08 Jun 2021 16:47 WIB
Kritik RKUHP, KontraS: Eksekutif-legislatif sekongkol bungkam publik

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik isi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur hukuman bagi penghina presiden dan anggota DPR.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar mengatakan, rencana ini makin memperparah kondisi kebebasan sipil setelah sebelumnya ada Surat Telegram Kapolri soal pasal penghinaan pejabat negara/penguasa yang masih eksis.

"Dengan ditambah isi dari RUU KUHP ini, situasinya semakin kelihatan bahwa baik eksekutif maupun legislatif bersekongkol untuk membungkam suara publik," kata Rivanlee ketika dihubungi, Selasa (8/6).

Dalam draf RKUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menghina presiden/wakil presiden lewat media sosial diancam dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Selain itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal dua tahun.

Delik di atas masuk dalam Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Pasal 353 RUU KUHP misalnya, berbunyi:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sponsored

Sebelumnya, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam Rancangan Kitab Udang-Undang Kita Hukum Pidana (RKUHP) tidak boleh multitafsir. Menurut dia, rumusan RKHUP harus memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia.

Suparji mengatakan sependapat jika penghinaan presiden menjadi delik aduan absolut. Ia menegaskan, jika menjadi delik umum, maka rawan terjadi penafsiran hukum yang cenderung subjektif.

Berita Lainnya
×
tekid