Komisi Yudisial pastikan kawal proses banding putusan PN Jakpus

KY tidak berwenang memeriksa putusan, namun hanya bisa mengawasi proses hukum di tingkat selanjutnya.

Konferensi pers di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/3). Alinea.id/Marselinus Gual.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar menyatakan lembaganya tidak berwenang memeriksa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Keadilan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menuai kontroversi. Menurutnya, KY hanya memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan masyarakat.

Mukti juga mengatakan pihaknya telah menerima tiga laporan dari masyarakat.

"KY tidak berwenang memeriksa pada putusannya. Maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik di tingkat banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus karna kami anggap masalah ini menjadi persoalan yang besar," ujar Mukti usai menerima pengaduan dari koalisi di kantor KY, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Sejauh ini, sudah ada tiga pihak yang melaporkan majelis hakim menangani kasus ini ke KY. di antaranya Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Themis Indonesia Law Firm, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan ketiga yakni Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Mukti, tindaklanjut pengaduan tersebut, yakni bisa berupa pemanggilan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut maupun pihak Pengadilan Negeri Jakpus. Kendati demikian, Mukti menekankan pemanggilan tersebut bukan dalam hal pemeriksaan.