Lika-liku partai politik baru mendaftarkan bakal caleg

Beberapa partai politik baru yang akan bertarung pada Pemilu 2024 ada yang gagal mendaftarkan bakal caleg mereka.

Partai Buruh mengajukan bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Pengajuan dilakukan Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli didampingi Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, serta Ketua Majelis Rakyat Sonny Puji Sasono./Foto kpu.go.id

Tak semua partai politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bisa memanfaatkan waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari 1 hingga 14 Mei 2023, untuk mendaftarkan nama-nama bakal calon legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pileg 2024 mendatang.

Misalnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dipastikan tak ikut serta dalam memperebutkan kursi di DPRD Kota Sukabumi tahun 2024 nanti. Alasannya, dua partai politik itu tak mendaftarkan bakal caleg mereka hingga batas waktu yang ditentukan.

Di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Garuda dipastikan tak ikut dalam pada Pileg 2024 untuk DPRD Kabupaten Mojokerto. Alasannya, persyaratan administrasi Partai Buruh dan Partai Gelora tak lengkap. Sedangkan Partai Garuda sama sekali tak mengajukan calon. Hal serupa terjadi pula di kabupaten/kota lain di Indonesia, terutama menimpa partai-partai baru dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024.

Problem partai baru

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, partainya tak menghadapi masalah menjaring bakal caleg. “Kami bisa diterima oleh para tokoh lokal, selain dari pemimpin serikat pekerja dan petani,” ucap Said kepada Alinea.id, Rabu (21/6).