Koalisi pengawal pemilu minta LPSK lindungi pelapor kecurangan KPU

Koalisi menerima informasi dan bukti yang mengarah pada kecurangan dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto Antara/dokumentasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi pelapor kecurangan dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebab, pelapor mendapat intimidasi hingga ancaman fisik.

Setelah membuka pos pengaduan dugaan kecurangan, koalisi mengaku menerima informasi dan bukti yang mengarah pada kecurangan dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik dari masyarakat.

"Polanya sama, diduga ada instruksi, bahkan intimidasi, yang dilakukan jajaran petinggi KPU RI kepada KPU daerah untuk berbuat curang dengan cara mengubah status partai politik, dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) ujar peneliti ICW usai menyambangi kantor LPSK di Jakarta, Senin (2/1).

Menurut Kurnia, praktik intimidasi yang dialami oleh pelapor di pos pengaduan bentuknya beragam. Mulai dari sisi administratif pekerjaan hingga dugaan ancaman fisik dengan level sangat serius.

"Contoh, diancam dimutasi untuk pegawai dan divisi diubah untuk level komisioner dan diancam tidak akan terpilih lagi untuk komisioner," ucapnya.