LSI: Parpol masih menahan kenalkan Capres 2024

Pertimbangan menahan Capres 2024 didasarkan masih menunggu RUU Pemilu dari para pemangku kebijakan.

Sejak Agustus 2019, lima ketua umum partai politik terpilih secara aklamasi. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Partai politik masih menahan mengenalkan para kandidat yang akan diusung dalam kontestasi Calon Presiden (Capres) 2024. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan.

Pertimbangan didasarkan untuk menunggu keputusan kelanjutan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari para pemangku kebijakan. 

"Jadi, kalau revisi itu masih menggantung, itu berarti partai-partai akan banyak menahan diri untuk tidak segera mengasosiasikan diri dengan calon tertentu," kata Djayadi dalam rilis hasil survei LSI yang ditayangkan di akun YouTube LSI, Senin (22/2).

Djayadi menilai, partai politik dapat mengumumkan Capres 2024 bila RUU Pemilu tidak dilanjutkan. Sebab, banyak aspek yang harus dipikirkan strategi partai dalam Pemilu 2024, salah satunya terkait dampak elektoral calon bagi partai.

Baginya, RUU Pemilu memiliki peran sentral bagi partai politik dalam mengusung capres. Djayadi mengatakan, regulasi itu dapat berfungsi sebagai jalan untuk memetakan arena pertarungan.