Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam putusannya menerima permohonan banding enam orang terpidana pada kasus narkotika.
Anggota Komisi III DPR Supriansa menyindir hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan perkara enam terpidana mati kasus 402 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Menurutnya, keluarga para hakim itu belum merasakan ganasnya dampak narkoba.
"Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkiti narkoba," kata Supriansa dalam keterangannya, Senin (28/6).
"Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu. Ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara, dan kuburan," imbuh Supriansa.
Supriansa mengatakan, sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Terutama, kata dia, bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.
"Kasihan juga polisi capek menangkap pelaku narkoba, tetapi dituntut atau bahkan diputus dengan hukuman yang rendah oleh hakim," ucapnya.