close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Badan Narkotika Nasional BNN saat menata narkoba jenis ganja sabu dan ekstasi untuk dimusnahkan/Antara Foto
icon caption
Petugas Badan Narkotika Nasional BNN saat menata narkoba jenis ganja sabu dan ekstasi untuk dimusnahkan/Antara Foto
Politik
Senin, 28 Juni 2021 11:11

MA diminta periksa hakim yang loloskan terpidana mati kasus 402 kg sabu

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam putusannya menerima permohonan banding enam orang terpidana pada kasus narkotika.
swipe

Anggota Komisi III DPR Supriansa menyindir hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan perkara enam terpidana mati kasus 402 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Menurutnya, keluarga para hakim itu belum merasakan ganasnya dampak narkoba.

"Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkiti narkoba," kata Supriansa dalam keterangannya, Senin (28/6).

"Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu. Ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara, dan kuburan," imbuh Supriansa.

Supriansa mengatakan, sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Terutama, kata dia, bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.

"Kasihan juga polisi capek menangkap pelaku narkoba, tetapi dituntut atau bahkan diputus dengan hukuman yang rendah oleh hakim," ucapnya.

Dia mengapresiasi pengadilan negeri yang mengadili kasus itu dengan putusan hukuman mati bagi para pelakunya. Supriansa berharap hakim yang memutus meloloskan para terpidana hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung.

"Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding harus transparan supaya masyarakat kembali mempercayai lembaran penegakan hukum di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam putusannya menerima permohonan banding enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram. Enam terpidana ini sebelumnya divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

Enam terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati yang kini putusan banding mendapat hukuman 15 tahun masing-masing ialah Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara, untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara masing-masing Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan