MA kabulkan PK PKS, Mahfud MD: Memahami keadilan itu sulit

Untuk mencapai keadilan, hukum harus menimbang situasi, jenis kejahatan, hingga psikologis seseorang.

Menko Polhuham Mahfud MD saat merespons pertanyaan wartawan sebelum pandemi.Foto Alinea.id/Akbar Ridwan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski, tidak mengabulkan seluruh permohonan, tetapi PKS tidak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menganggap, keadilan memang tidak mudah untuk dipahami.

“Memahami keadilan itu sulit. Saat Fahri Hamzah menang Rp30 miliar sampai dengan di MA dalam gugatan pemecatan kepada PKS, dia bilang ada keadilan di Indonesia. Sekarang, giliran Rp30 miliar itu dibatalkan oleh PK di MA juga, Ustaz Hidayat Nurwahid yang bilang putusan MA adil. Jadi MA adil terus, ya?” ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Rabu (16/12).

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan, hukum tidak mesti melahirkan keadilan. Jika hukum menghendaki kesamaan kriteria, tetapi keadilan menghendaki perbedaan penerapan. Maka, untuk mencapai keadilan, hukum harus menimbang situasi, jenis kejahatan, hingga psikologis seseorang.

Hukuman koruptor dapat berbeda-beda karena tergantung skala kejahatannya. Koruptor bisa dihukum seumur hidup, 20 tahun, tujuh tahun, atau hanya dua tahun penjara. Perbedaan hukuman para koruptor tersebut bisa disebut keadilan. Tak terkecuali, hukuman untuk tindak pidana lain, seperti pembunuhan.