Ma'ruf bela PMA Majelis Taklim: Supaya tak ada yang radikal

Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim ditandatangai Fachrul Razi pada 13 November lalu.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (2/12). /Antara Foto


Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin membela penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Menurut Ma'ruf, aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar tidak ada majelis taklim yang kegiatannya melenceng. 

"Untuk pendataan. Jangan sampai ada majelis taklim yang menjadi sumber persoalan. Tahu-tahu mengembangkan radikalisme, misalnya. Kan bisa jadi masalah," kata Ma'ruf kepada wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (2/12).

Dalam PMA itu, semua majelis taklim wajib mencatatkan diri ke Kementerian Agama (Kemenag). Tak hanya itu, majelis taklim juga wajib melaporkan kegiatannya secara berkala ke kementerian yang dipimpin Fachrul Razi itu. 

Wapres mengatakan pendataan terhadap majelis taklim itu perlu dilakukan untuk mengetahui jumlah dan keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia. Pendataan terhadap majelis taklim tersebut lebih bersifat administratif dan tidak wajib.

"Kan sekarang semua harus terdata, tamu saja harus didata. Jadi mungkin bukan terdaftar, tapi dilaporkan. (Ini) supaya tahu bahwa ada majelis taklim. Laporlah begitu," ujar dia.