Mahfud MD besok ke DPR jelaskan sikap pemerintah soal RUU HIP

Pemerintah meminta DPR tunda bahas RUU HIP dengan dua alasan.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan posisi pemerintah soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang belakangan menuai polemik.

"Pemerintah sudah menyatakan posisinya, sikapnya, yaitu pertama meminta DPR untuk tidak membicarakan itu lagi," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7).

Pemerintah, jelas Mahfud, meminta DPR menunda membahas RUU HIP karena dua alasan. "Satu, pemerintah ingin fokus ke penanganan Covid. Yang Kedua, materinya masih menjadi pertentangkan, dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi. Sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar masyarakat," bebernya.

Pemerintah, sambung Mahfud, dalam posisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan.

Pancasila yang dimaksud, jelas dia, terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, tidak bisa dipisah, dikurangi dan tidak bisa diperas.