Mendagri ancam tolak setujui APBD, jika kepala daerah tak patuh

Tiap kepala daerah perlu melampirkan dokumen terkait 40% belanja produk dalam negeri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah (pemda) dalam merealisasikan belanja produk dalam negeri. Menurutnya, dorongan tersebut telah disampaikan di forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) pemda. 

Hal ini, terutama menyangkut penekanan bahwa 40% belanja barang dan jasa mengutamakan produk dalam negeri, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tito meminta, langkah tersebut dapat diikuti para gubernur dengan mendorong upaya yang sama kepada jajaran pemerintah kabupaten/kota.

"Sampaikan ini pada saat musrenbang, dan ini juga dari Kemendagri juga rapat dengan para Sekda, Bappeda, Kepala BPKAD, tiga komponen itu, 40% harus dikunci," kata Tito dalam keterangan pers, Selasa (26/4).

Tito mengingatkan pemda, dalam penyusunan dan pengajuan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu melampirkan dokumen terkait 40% belanja produk dalam negeri. Bahkan, sambung dia, Kemendagri tak segan menolak memberikan persetujuan evaluasi APBD, jika lampiran tersebut tidak diikutsertakan.

Dia berharap langkah yang sama juga dapat dilakukan para gubernur terhadap kabupaten dan kota di daerahnya.