sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri ancam tolak setujui APBD, jika kepala daerah tak patuh

Tiap kepala daerah perlu melampirkan dokumen terkait 40% belanja produk dalam negeri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 26 Apr 2022 11:25 WIB
Mendagri ancam tolak setujui APBD, jika kepala daerah tak patuh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah (pemda) dalam merealisasikan belanja produk dalam negeri. Menurutnya, dorongan tersebut telah disampaikan di forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) pemda. 

Hal ini, terutama menyangkut penekanan bahwa 40% belanja barang dan jasa mengutamakan produk dalam negeri, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tito meminta, langkah tersebut dapat diikuti para gubernur dengan mendorong upaya yang sama kepada jajaran pemerintah kabupaten/kota.

"Sampaikan ini pada saat musrenbang, dan ini juga dari Kemendagri juga rapat dengan para Sekda, Bappeda, Kepala BPKAD, tiga komponen itu, 40% harus dikunci," kata Tito dalam keterangan pers, Selasa (26/4).

Tito mengingatkan pemda, dalam penyusunan dan pengajuan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu melampirkan dokumen terkait 40% belanja produk dalam negeri. Bahkan, sambung dia, Kemendagri tak segan menolak memberikan persetujuan evaluasi APBD, jika lampiran tersebut tidak diikutsertakan.

Dia berharap langkah yang sama juga dapat dilakukan para gubernur terhadap kabupaten dan kota di daerahnya.

"Kalau seadainya tidak ada lampiran 40% belanja barang produk dalam negeri di dalam rencana APBD-nya jangan di-approve. Dan nanti kita akan cek juga," ucap Tito.

Tito mengatakan, pihaknya bakal memonitor perkembangan daerah terhadap komitmennya dalam membelanjakan produk dalam negeri. Secara berkala, komitmen tersebut juga akan dimonitor oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan itu untuk memastikan dokumen lampiran 40% belanja produk dalam negeri telah diikutsertakan.

Di lain sisi, Tito menambahkan, realisasi 40% belanja produk dalam negeri itu juga bakal menjadi salah satu indikator kinerja kunci bagi daerah setempat. Realisasi itu berimplikasi terhadap adanya reward dan punishment, termasuk juga pemberian Dana Insentif Daerah (DID).

Sponsored

Tito mengaku, saat ini Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses adanya kartu kredit pemerintah. Kartu kredit tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk melakukan belanja produk dalam negeri yang memperoleh jaminan dari pemerintah. Diharapkan upaya ini dapat mendorong kelancaran belanja produk dalam negeri.

Di lain sisi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tito meminta pemda untuk mewaspadai kemungkinan adanya pembelian produk dari luar negeri. Pemda diharapkan dapat mengawasi potensi tersebut dengan memonitor celah-celah yang ada.

"Misalnya pakaian gitu, kemudian seolah-olah dibuat produksi dalam negeri. Setelah itu masuk dalam e-katalog, padahal itu barang dari luar negeri juga. Nah ini perlu diwaspadai," tegas dia.

Tito menjelaskan, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sejatinya memiliki banyak keunggulan. Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa. 

Upaya tersebut juga bakal membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Selain itu, melalui pembelian barang dan jasa melalui e-katalog juga dapat membantu pemda untuk mengetahui harga-harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid