Menkumham persilakan masyarakat gugat RKUHP ke MK

RKUHP akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2022.

Yasona Laoly. Foto Antara

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mempersilahkan masyarakat untuk menggugat Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna, RKUP sudah selesai dibahas, hanya tinggal pengesahan di rapat paripurna.

Selain itu, Yasonna meyakini RKUHP sudah reformatif ketimbang produk lama yang merupakan peninggalan Belanda.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif. Bagus kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," ujar Yasonna di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Yasonna mengatakan, penyusunan dan pembahasan RKUHP dilakukan secara teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Selain itu, RKUHP pun sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.

"Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder, " kata dia.