Menkumham serahkan SK badan hukum Partai Gelora

Partai Gelora didirikan beberapa kader PKS pada 28 Oktober 2019.

Ketua Umum DPP Partai Gelora, Anis Matta, bersama sejumlah kader. Twitter/@anismatta

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) kepada Ketua Umum, Anis Matta, secara daring, Selasa (2/6).

"Dengan ini secara resmi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pengesahan badan hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk selanjutnya akan diberikan kepada Partai Gelombang Rakyat Indonesia," ujar Yasonna dalam pertemuan, beberapa saat lalu.

Proses penyerahan SK disaksikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo R. Muhzar serta sejumlah pimpinan Partai Gelora seperti Anis Matta; Wakil Ketua Umum, Fahri Hamzah; Sekretaris Jenderal, Mahfuz Siddiq; dan ketua DPW dari 34 provinsi.

Acara serah terima dilakukan setelah Yasonna meneken SK Nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 pada 19 Mei lalu. Sebelumnya, 31 Maret, Gelora mendaftarkan diri sebagai partai politik (parpol) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebanyak 34 kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 4.394 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) juga telah mendaftarkan diri.