Kewenangannya tak jelas, adik Megawati anggap MPR macan ompong

Rachmawati Soekarnoputri mengusulkan agar amendemen konstitusi dibatalkan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan (keempat kiri) didampingi Wakil Ketua MPR (dari kiri ke kanan) Ahmad Basarah, Oesman Sapta Odang, E.E. Mangindaan, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, Ahmad Muzani dan Muhaimin Iskandar memimpin rapat pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7). /Antara Foto

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri menilai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) butuh revitalisasi kewenangan. Menurut dia, MPR saat ini seperti macan ompong yang tak jelas fungsi dan keberadaanya di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

"MPR ini, saya umpamakan, macan ompong. Dia bukan lembaga tertinggi negara lagi. Bahkan dalam tupoksi MPR, sudah tidak ada. Misalnya dulu MPR bisa buat ketetapan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara), tapi ini sekarang sudah tidak ada," ujar Rachmawati di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (12/8). 

Pascaamendemen konstitusi ketiga pada 2001, kewenangan MPR untuk menyusun dan menetapkan GBHN dicabut. Tak lagi jadi lembaga tertingi negara, MPR juga dikerdilkan kedudukannya sehingga setara dengan DPR dan DPD RI. 

"Hal ini menjadi pertanyaan besar. Apakah masih mau dipertahankan sistem ketatanegaraan enggak jelas ini? Tidak jelas tupoksi dan kedudukan MPR ini apa," ujar putri proklamator Soekarno itu. 

Ke depan, Rachmawati mengusulkan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR mengembalikan tugas pokok dan fungsi dari MPR. Salah satu cara yang bisa dijalankan ialah dengan membatalkan empat kali amendemen konstitusi dan kembali ke naskah UUD 1945 yang asli.