MK putuskan menteri capres tak harus mundur, PKS nilai tidak etis

Menurut PKS, tanpa keputusan MK sekalipun, seharusnya capres bersikap negarawan.

ilustrasi. Istimewa

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

MK memutuskan itu terkait uji materi Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda.

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu, tentunya dengan seizin presiden," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Dasco juga menepis kekhawatitan sebagian pihak, menteri menjadi tidak fokus bekerja karena sibuk kampanye sebagai capres maupun cawapres. Sebab, kata dia, masa kampanye sesuai undang-undang tidak lama dan tidak akan mengganggu kinerja menteri.

"Masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik. Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye, dan bisa sambil kerja. Sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan Pemilu," ucap politikus Partai Gerindra itu.