sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK putuskan menteri capres tak harus mundur, PKS nilai tidak etis

Menurut PKS, tanpa keputusan MK sekalipun, seharusnya capres bersikap negarawan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 01 Nov 2022 16:01 WIB
MK putuskan menteri capres tak harus mundur, PKS nilai tidak etis

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

MK memutuskan itu terkait uji materi Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda.

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu, tentunya dengan seizin presiden," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Dasco juga menepis kekhawatitan sebagian pihak, menteri menjadi tidak fokus bekerja karena sibuk kampanye sebagai capres maupun cawapres. Sebab, kata dia, masa kampanye sesuai undang-undang tidak lama dan tidak akan mengganggu kinerja menteri.

"Masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik. Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye, dan bisa sambil kerja. Sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan Pemilu," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai tak elok apabila menteri yang mencalonkan diri tidak mengundurkan diri. Menurutnya, tanpa keputusan MK sekalipun, seharusnya capres bersikap negarawan.

"Tanpa putusan MK atau putusan apapun, seorang capres digerakkan oleh hati nuraninya. Masih menjabat sebagai menteri dan nyapres mestinya bertentangan dengan sikap negarawan. Amanah menteri itu berat," kata Mardani dalam cuitan di akun Twitternya, @MardaniAliSera, seperti dikutip Alinea.id, Selasa.

Menurut Mardani, amanah seorang capres juga sangat berat dan bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan. 

Sponsored

"Pengawasan penyalahgunaan menteri yang mencalonkan diri sebagai capres/cawapres wajib ditingkatkan. Tidak etis jika yang bersangkutan memanfaatkan program kementerian untuk tujuan elektoral," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 170 ayat (1) undang undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan bunyi:

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin (31/10).

"Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," jelas Anwar.

Dengan putusan tersebut, MK memperbolehkan menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi para menteri ini harus mendapat izin dari presiden.

Sebelumnya isi Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Berita Lainnya
×
tekid