MKD diminta nonaktifkan Azis Syamsuddin

Penegakan kode etik merupakan bagian dari fungsi pengawasan MKD untuk mengendalikan kualitas perilaku pejabat penyelenggara negara.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta menonaktifkan sementara waktu Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, yang tersangkut perkara dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju. Azis diduga menjadi penghubung Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Badan Kehormatan (BK) harus segera bertindak dan memproses permasalahan ini agar diketahui letak permasalahan dan menemukan fakta, bukti, dan bisa mengambil keputusan," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Menurutnya, penegakan kode etik merupakan bagian dari fungsi pengawasan MKD untuk mengendalikan kualitas perilaku pejabat penyelenggara negara. Tujuannya, membangun kesadaran sikap integritas anggota dewan.

"Azis Syamsuddin harus menyadari, bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPR RI," tegas dia.

Azmi menambahkan, penegakan sanksi etik terhadap anggota DPR sama sekali tidak menghilangkan unsur pidana. Karena itu, kedua bisa berjalan pararel apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan politikus Partai Golkar itu dalam kasus tersebut.