sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MKD diminta nonaktifkan Azis Syamsuddin

Penegakan kode etik merupakan bagian dari fungsi pengawasan MKD untuk mengendalikan kualitas perilaku pejabat penyelenggara negara.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 27 Apr 2021 08:11 WIB
MKD diminta nonaktifkan Azis Syamsuddin

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta menonaktifkan sementara waktu Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, yang tersangkut perkara dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju. Azis diduga menjadi penghubung Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Badan Kehormatan (BK) harus segera bertindak dan memproses permasalahan ini agar diketahui letak permasalahan dan menemukan fakta, bukti, dan bisa mengambil keputusan," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Menurutnya, penegakan kode etik merupakan bagian dari fungsi pengawasan MKD untuk mengendalikan kualitas perilaku pejabat penyelenggara negara. Tujuannya, membangun kesadaran sikap integritas anggota dewan.

"Azis Syamsuddin harus menyadari, bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPR RI," tegas dia.

Azmi menambahkan, penegakan sanksi etik terhadap anggota DPR sama sekali tidak menghilangkan unsur pidana. Karena itu, kedua bisa berjalan pararel apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan politikus Partai Golkar itu dalam kasus tersebut.

"Jika nanti KPK dalam pemeriksaaannya menemukan fakta dan terbukti bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah tindak pidana, sudah otomatis perbuatan tersebut melanggar hukum pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana," jelasnya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menyebut, Azis patut diduga melanggar kode etik. Pertimbangannya, diterka mempertemukan Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Syahrial, pengacara Maskur Husain, dan Robin Pattuju. Semua ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Sponsored

Kasus bermula dari saat Azis diduga mengenalkan Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya menyusul adanya kasus yang tengah diselidiki KPK. Agar perkara tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar dari total komitmen Rp1,5 miliar kepada Robin.

Sebagian uang diberikan kepada Maskur Rp525 juta. Maskur juga diduga menerima duit dari pihak lain sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Robin turut diterka mengantongi uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp438 juta pada Oktober 2020-April 2021.

Berita Lainnya
×
tekid