MPR kaitkan urgensi PPHN dengan Visi Indonesia 2045

Bamsoet menyampaikan, dalam konteks menyikapi urgensi PPHN hendaknya tidak berpijak pada kepentingan sempit.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Foto dok DPR RI/Jaka/sf.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan, untuk menjaga konsistensi proses mewujudkan Visi Indonesia 2045, parlemen yang mewakili semua elemen masyarakat perlu merumuskan dan menyepakati Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Visi Indonesia 2045 itu merumuskan cita-cita negara-bangsa yang ingin diwujudkan melalui proses kerja berkelanjutan sepanjang dua dekade lebih, terhitung sejak sekarang. Oleh potensi riel yang melekat pada negara-bangsa saat ini, pada 2045 itu, Indonesia diproyeksikan menjadi negara maju dan meraih status sebagai salah satu dari lima besar kekuatan ekonomi dunia," ujarnya alam keterangan tertulis, Sabtu (4/9).

Untuk itu, diperlukan payung hukum dan politik untuk mewajibkan setiap presiden dan para menteri, serta semua kepala daerah, mematuhi, melaksanakan dan merealisasikan semua program dalam Visi Indonesia 2045 itu. Dalam konteks inilah diperlukan PPHN.

Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia 2045 itu, tentu saja harus dibuat program prioritas. Bahkan, lanjutnya, tak cukup program prioritas, tetapi dibutuhkan juga kesungguhan untuk fokus dan konsistensi menyelesaikan semua program prioritas itu.

"Keterkaitan erat antara Visi Indonesia 2045 dan urgensi PPHN bukanlah mengada-ada. PPHN yang filosofis menjadi instrumen yang mengawal sekaligus penunjuk arah pembangunan nasional agar tidak melenceng dari Visi Indonesia 2045. PPHN juga menjadi faktor pendorong dan sekaligus ‘penekan’ untuk memastikan realisasi semua program dalam Visi Indonesi 2045" ungkapnya.