sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR kaitkan urgensi PPHN dengan Visi Indonesia 2045

Bamsoet menyampaikan, dalam konteks menyikapi urgensi PPHN hendaknya tidak berpijak pada kepentingan sempit.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 04 Sep 2021 18:32 WIB
MPR kaitkan urgensi PPHN dengan Visi Indonesia 2045

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan, untuk menjaga konsistensi proses mewujudkan Visi Indonesia 2045, parlemen yang mewakili semua elemen masyarakat perlu merumuskan dan menyepakati Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Visi Indonesia 2045 itu merumuskan cita-cita negara-bangsa yang ingin diwujudkan melalui proses kerja berkelanjutan sepanjang dua dekade lebih, terhitung sejak sekarang. Oleh potensi riel yang melekat pada negara-bangsa saat ini, pada 2045 itu, Indonesia diproyeksikan menjadi negara maju dan meraih status sebagai salah satu dari lima besar kekuatan ekonomi dunia," ujarnya alam keterangan tertulis, Sabtu (4/9).

Untuk itu, diperlukan payung hukum dan politik untuk mewajibkan setiap presiden dan para menteri, serta semua kepala daerah, mematuhi, melaksanakan dan merealisasikan semua program dalam Visi Indonesia 2045 itu. Dalam konteks inilah diperlukan PPHN.

Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia 2045 itu, tentu saja harus dibuat program prioritas. Bahkan, lanjutnya, tak cukup program prioritas, tetapi dibutuhkan juga kesungguhan untuk fokus dan konsistensi menyelesaikan semua program prioritas itu.

"Keterkaitan erat antara Visi Indonesia 2045 dan urgensi PPHN bukanlah mengada-ada. PPHN yang filosofis menjadi instrumen yang mengawal sekaligus penunjuk arah pembangunan nasional agar tidak melenceng dari Visi Indonesia 2045. PPHN juga menjadi faktor pendorong dan sekaligus ‘penekan’ untuk memastikan realisasi semua program dalam Visi Indonesi 2045" ungkapnya.

Ia melanjutkan, inisiatif MPR RI sejak dua periode  2009-2014 dan 2014-2019 menghadirkan PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945 sungguh-sungguh bersih dan bebas dari kepentingan politik praktis yang sempit dan dangkal.

"PPHN strategis untuk memastikan rencana pembangunan nasional yang berkelanjutan itu tepat arah, tepat sasaran menyejahterakan rakyat, dan responsif terhadap perubahan zaman," ungkapnya.

Sejatinya, urai Bamsoet, Visi Indonesia 2045 yang dipayungi PPHN berbicara tentang masa depan negara-bangsa, dan juga berbicara tentang tantangan masa depan generasi anak cucu. Jelas, tegasnya, tantangan terkini dan tantangan masa depan tidaklah sama.

Sponsored

"Visi Indonesia 2045 dengan payung PPHN menjadi bekal bagi generasi muda menghadapi dinamika tantangan di kemudian hari. Jadi, dalam konteks menyikapi urgensi PPHN, siapa pun hendaknya tidak berpijak pada kepentingan sempit saat ini, apalagi kepentingan politik praktis," katanya.

Ia mengingatkan, bonus demografi pada 2045 akan menghadirkan kemakmuran bagi anak cucu jika sumber daya manusia Indonesia kompetitif dan produktif. "Sebaliknya, bisa menjadi masalah teramat serius pada saat itu jika lapangan kerja yang tersedia jauh lebih kecil dibanding jumlah angkatan kerja yang memadati pasar kerja," ucapnya.

Belakangan ini, wacana atau gagasan menghidupkan kembali PPHN lewat amendemen UUD 1945 dicurigai merupakan pintu masuk untuk mengembalikan mandataris MPR sebagai lembaga tinggi negara.

Konsekuensinya, kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Presiden kembali dipilih MPR dan menjadikan demokrasi pada jalur mundur.

"Saya melihat perubahan UUD dengan isu PPHN ini adalah pintu yang akan membuka ruang berbagai masalah. Tidak mungkin hanya kewenangan MPR ditambah, juga akan dibahas DPR, KY (Komisi Yudisial), KPK (Komisi Pemberatantasan Korupsi), lembaga peradilan, kalau langgar PPHN seperti apa," kata Feri dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertema "Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi", Rabu (1/9).

Feri menjelaskan, jika PPHN ditambahkan menjadi kewenangan MPR, maka secara konsep tata kenegaraan, semua lembaga negara harus menyesuaikan programnya dengan PPHN bentukan MPR. Jika demikian, menurutnya, hal ini sama dengan menjadikan kembali MPR sebagai menjadi lembaga tertinggi negara.

"Nah, bagaimana kalau MPR mengatakan presiden melanggar PPHN, DPR melanggar PPHN, dan kalau isi MPR adalah sebagaian beasr DPR, BPK melangar PPHN, KY, KPK, apa kemudian outputnya? Bukankah itu mirip MPR menjadi lembaga tertinggi kembali?," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid