MUI dukung perluasan pasal zina dalam RUU KUHP

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pasal perzinaan dalam RUU KUHP amat baik dalam konteks moralitas dan agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masyarakat tidak perlu mempersoalkan perluasan pasal zina dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP). Alinea.id/Fadli Mubarok

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masyarakat tidak perlu mempersoalkan perluasan pasal zina dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP). Dalam RUU KUHP tersebut, pembahasan zina termaktub dalam pasal 484 ayat 1 huruf e.

Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Menurut Ikhsan, pasal itu sejatinya amat baik dalam konteks moralitas dan agama. Pasal tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan budaya timur yang dianut Indonesia.

"Ini sudah sesuai kultur Indonesia. Perluasan pasal zina adalah nilai baru. Jadi kita memang harus menamankan nilai-nilai yang sesuai dengan moralitas bangsa ini," ujar Ikhsan di Jakarta, Sabtu (20/9).

Perluasan pasal perzinaan ini juga termasuk dalam usulan MUI dan keresahan kaum ibu untuk anak-anaknya. Oleh sebab, itu MUI tidak setuju jika pasal tersebut direvisi.