Politik

Mungkinkah Gibran dilengserkan di tengah jalan?

Tuntutan pencopotan Gibran disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Minggu, 27 April 2025 13:54

Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI digoyang. Belum lama ini, Forum Purnawirawan Prajurit TNI--beranggotakan ratusan pensiunan jenderal TNI yang dekat dengan Presiden Prabowo-- menuntut agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari jabatannya. 

"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam sebuah dokumen yang beredar luas di media sosial.

Pelanggaran yang dimaksud Forum Purnawirawan Prajurit TNI ialah terkait putusan MK yang merevisi syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dikeluarkan MK saat dipimpin Anwar Usman jelang Pilpres 2024, putusan itu memberikan karpet merah untuk Gibran maju jadi pendamping Prabowo. 

Pencopotan Gibran hanya satu dari dari delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Tuntutan lain yang tak kalah kontroversial ialah menolak kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran. 

Delapan poin tuntutan itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait