NasDem ngotot UU KPK baru sudah sah

Jokowi dipastikan tak menerbitkan Perppu sehingga Undang-undang KPK baru hasil revisi dianggap oleh NasDem tetap sah berlaku.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny Gerard Plate mengatakan UU KPK yang baru sudah sah diberlakukan. / Antara Foto

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny Gerard Plate mengatakan perbaikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak perlu melalui Rapat Paripurna. Dia menyebut, UU KPK sudah sah dan mulai berlaku Kamis (17/10).

"Kalau sudah disahkan berarti sudah benar," kata Johnny kepada Alinea.id di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10).

DPR sudah menyerahkan hasil perbaikan UU KPK itu ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Selasa (15/10). UU KPK sebelumnya diperbaiki karena mengalami kesalahan pengetikan.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, meskipun kesalahan telah diperbaiki, UU KPK tetap tidak sah. Alasannya, perbaikan kesalahan ketik tidak dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR.

Sebagaimana diketahui, sebelum diperbaiki, terdapat kesalahan penulisan dalam Pasal 29 Ayat e, yaitu persoalan usia 50 tahun. Dalam kurung tertulis empat puluh tahun, sementara yang tertulis (menggunakan huruf) ialah lima puluh tahun. DPR sendiri menganggap itu sebagai sebuah kesalahan pengetikan atau typo.