Noktah Pemilu di ibadah bulan suci

Berbagai kegiatan ibadah di bulan Ramadan kerap digunakan untuk membungkus kampanye politik.

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikawal personel Kepolisian membuka paksa alat peraga kampanye berupa atribut, spanduk, poster, baliho balon anggota legislatif, yang dipasang liar di sepanjang jalan pusat kota Lhokseumawe, Aceh (Antara Foto).

Praktik kampanye terselubung yang dilakukan baik oleh elite partai atau partai politik tertentu, memang tak bisa dipungkiri masih saja terjadi. Bulan Suci Ramadan pun tak luput dari praktik ilegal ini, dengan menjadikan ibadah sebagai modus, berupa ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, acara buka puasa bersama, pemberian sedekah dan kegiatan ibadah lain.

Di Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji, menjadi contoh nyata premis tersebut. Dia ditetapkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya pada Minggu (27/5).

Menurut Ketua Panwaslu Surabaya, Hadi Margo, pihaknya telah memiliki bukti kuat pelanggaran kampanye yang dilakukan Armuji. Menurutnya, dalam acara buka puasa di rumah Armuji itu, terjadi pembagian pamflet dan brosur yang mengajak masyarakat untuk memilih calon yang didukung oleh Armuji.

"Panwaslu Surabaya memberikan catatan atau rekomendasi agar hasil pemeriksaan dan kajian tersebut bisa ditindaklanjuti instansi lain, yakni Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya," kata Hadi dikutip Kantor Berita Antara.

Beberapa waktu lalu, Indonesian Election Watch (IEW) juga menemukan beberapa laporan pelanggaraan kampanye yang dilakukan oleh 12 partai politik.