Pakar: Pimpinan KPK 2019-2023 akan disambut dengan karpet hitam

Jika KPK lembaga independen, seharusnya tak perlu ada dewan pengawas.

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Antara Foto

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 sampai 2023 terpilih disebut akan disambut dengan karpet hitam saat kali pertama mengantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho.

Hibnu menuturkan penyambutan yang tak rama tersebut imbas dari polemik yang terjadi beberapa hari belakangan ini. Selain terpilihnya pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, juga karena munculnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Idealnya pimpinan yang baru itu disambut dengan karpet merah, tapi capim yang sekarang itu disambut dengan karpet hitam,” kata Hibnu di di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/9).

Menurut dia, pimpinan KPK nantinya harus betul-betul melakukan perubahan atau suatu langkah yang bisa merangkul pegawai lembaga antirasuah itu. Namun demikian, hal tersebut bukanlah suatu pekerjaan yang mudah karena timbulnya gejolak. 

“Itu tidak mudah dan butuh waktu karena ibarat mobil, mobilnya mogok, sehingga harus didorong,” ujar Hibnu.