PAN soal Inpres baru Jokowi: Sanksi pelanggar protokol kesehatan harus jelas

PAN sebut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 belum bisa diterapkan.

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5)/Foto Antara/Arif Firmansyah.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ia berharap Inpres tersebut bisa menjadi kekuatan baru dalam rangka penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Tanah Air. Aturan sanksi yang terdapat di dalam Inpres ini juga diharap dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.

“Kita harus dukung Inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," papar Saleh lewat pesan tertulis, Kamis (6/8).

Saleh menjelaskan, selama ini aturan dan regulasi sebenarnya sudah banyak diterbitkan. Akan tetapi, hal yang menjadi kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Akibatnya, tidak heran banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan.

Namun demikian, anggota Komisi IX DPR RI ini menilai masih ada poin-poin yang harus diperjelas dalam Inpres ini. Saleh menyoroti dua hal, yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan Inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah.