Partai Demokrat minta Kemenkumham tolak hasil KLB Sumut

Partai Demokrat meminta Kemenkumham tidak mengesahkan hasil KLB di Sumut karena telah mengesahkan hasil Kongres V Demokrat pada 2020.

Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto. Dokumentasi DPR

Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak surat kepengurusan hasil kongres luar biasa (KLB) apabila diajukan bekas kader partai berlambang mercy itu.

"Menkumham harus tegas menolaknya, kenapa? Karena AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham dan demi hukum, Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya," katanya dalam keterangannya, Jumat (5/3).

Tak hanya itu, Didik menilai, Kemenkumham perlu menolak kepengurusan karena Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melayangkan surat tentang perencanaan dan pelaksanaan KLB yang dianggap ilegal dan inkonstitusional.

"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat, mestinya tidak akan menerima dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," tegas Didik.

Sejumlah bekas kader Demokrat tengah menyelenggarakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), hari ini. Penyelenggara, Darmizal MS, mengklaim, forum akan dihadiri DPD, DPC, pimpinan organisasi sayap, serta pengurus di seluruh tanah air.