Partai Gelora tolak ambang batas parlemen 5%

Partai Gelora sebut tidak mudah mencapai angka PT 4%.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik. Foto Humas Partai Gelora.

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan menolak rencana kenaikan ambang batas suara parlemen atau parlementary treshold (PT) menjadi 5%, sebagaimana diatur dalam draft Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik menilai, rencana kenaikan PT itu tidak tepat dan akan merugikan suara partai baru dan partai lama. Sebab, untuk mencapai parlementary treshold saat ini saja terbilang sulit.

"Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin parlementary treshold tidak naik dari 4%. Karena faktanya di Pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4%," kata Mahfuz, dalam keteranganya yang diterima, Kamis (28/1).

Mahfuz menambahkan, PT saat ini sebesar 4% saja telah menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia, apalagi jika ambang batas tersebut dinaikan menjadi 5%.

"Jumlah suara tersebut, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," katanya.