sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Partai Gelora tolak ambang batas parlemen 5%

Partai Gelora sebut tidak mudah mencapai angka PT 4%.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 28 Jan 2021 10:13 WIB
Partai Gelora tolak ambang batas parlemen 5%

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan menolak rencana kenaikan ambang batas suara parlemen atau parlementary treshold (PT) menjadi 5%, sebagaimana diatur dalam draft Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik menilai, rencana kenaikan PT itu tidak tepat dan akan merugikan suara partai baru dan partai lama. Sebab, untuk mencapai parlementary treshold saat ini saja terbilang sulit.

"Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin parlementary treshold tidak naik dari 4%. Karena faktanya di Pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4%," kata Mahfuz, dalam keteranganya yang diterima, Kamis (28/1).

Mahfuz menambahkan, PT saat ini sebesar 4% saja telah menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia, apalagi jika ambang batas tersebut dinaikan menjadi 5%.

"Jumlah suara tersebut, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," katanya.

Soal konversi suara ke kursi, Mahfuz menilai sebanyak 15,6 juta suara milik tujuh parpol yang gugur sejatinya dialokasi kursinya pada parpol lain yang melampaui ambang batas mencapai 4%. Dia mengkalkulasi, 15,6 juta suara itu akan menghasilkan 16 kursi, bila harga satu kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih  (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara.

"Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 % BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan parlementary treshold 4%, belum 5 %. Tentunya akan lebih banyak lagi," tutur Mahfuz.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI berencana akan menaikkan ambang batas suara parlemen menjadi 5% dari sebelumnya 4%. Rencana itu diatur dalam RUU Pemilu yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2021. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 217 draf RUU Pemilu.

Sponsored

"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

Parlementary treshold merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid