PD kubu AHY yakin Kemenkumham tolak berkas Moeldoko cs

Tak ada yang bisa mereka jadikan sebagai pijakan untuk syarat sahnya KLB, sebagaimana dipersyaratkan pada AD/ART Partai Demokrat

Bendera Partai Demokrat. Dokumentasi Partai Demokrat

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani meyakini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan megesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dibawah komando Moeldoko.

Pernyataan ini sekaligus merespons klaim juru bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serang, Muhammad Rahmad, yang sudah melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta Ditjen Administrasi Hukum Umum agar AD/ART dan kepengurusan partai diakui negara.

"Kami meyakini gerombolan GPK PD yang telah melakukan KLB abal-abal tak bisa melengkapi syarat administrasi karena ilegal dan inkonstitusional," ujar Kamhar, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (26/3).

Selain itu Kamhar menilai, seluruh keterangan yang disampaikan Moeldoko cs tidak berdasar dan mengandung unsur kebohongan. Karena itu, dia menegaskan, Moeldoko cs tidak akan bisa mengesahkan kepengurusannya untuk menggantikan kepemimpinan AHY.

"Tak ada yang bisa mereka jadikan sebagai pijakan untuk syarat sahnya KLB, sebagaimana dipersyaratkan pada AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020," terang Kamhar.