Buka peluang revisi UU Pemilu, PDIP beber sejumlah alasan

Parlementary treshold hingga praktik money politic jadi alasan PDIP buka peluang revisi UU Pemilu.

Sejumlah kader melintasi papan digital dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Minggu (12/1/2020)/Foto Antara/Pradana Putra.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, memberkan sejumlah alasan terkait peluang perubahan sikap partainya atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tersebut.

Pertama, perlu adanya standar mekanisme dalam pelaksanaan perekaman suara. Hal ini dilandasi atas evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 terkait mekanisme perekapan hingga penghitungan suara yang dilakukan secara singkat akibat banyaknya jenis pemilihan.

"Padahal sistem hitung suara elektoronik itu masih amat kali perlu dikembangkan. Sehingga ada kelelahan disitu. Maka dari itu, apakah pemilu 2024 itu lakukan pola yang sama seperti ini? Nah ini ada perlu evaluasi, perbaikan," kata Djarot, dalam rilis survei LSI bertajuk "Evaluasi Publik Terhadap Kondisi Nasional dan Peta Awal Pemilu 2024," ditayangkan di akun YouTube LSI, Senin (22/2).

Kedua, terkait ambang batas suara keterpilihan parlemen atau parlementary treshold. Menurutnya, ambang batas suara itu masih perlu disepakati kembali agar tidak dilakukan perubahan pada kepemiluan mendatang.