PDIP legawa tak dapat kursi pimpinan MPR

Meski menjadi pemenang pemilu, PDI Perjuangan legawa jika tak mendapatkan kursi Ketua MPR RI.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Wasekjen DPP) PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Alinea.id/Kudus Purnomo

Meski menjadi pemenang pemilu, PDI Perjuangan legawa jika tak mendapatkan kursi Ketua MPR RI.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Wasekjen DPP) PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan tak ada larangan partai mengajukan kadernya untuk menjabat sebagai Ketua DPR dan MPR dalam satu periode bersamaan.

Basarah mengungkapkan, tak ada ketentuan, baik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (DM3) atau pun tata tertib MPR.

"Bagi PDIP memang tak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki Ketua DPR, maka tak boleh memiliki Ketua MPR. Artinya, bebas saja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR," kata Basarah di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).

Kendati demikian, kata Basarah, PDIP menghormati pendapat partai lain, yang menganjurkan agar partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tak usah mengincar kursi Ketua MPR. Alasannya, karena PDI Perjuangan diproyeksikan sudah mendapatkan kursi Ketua DPR.